Pemberhentian Kepala Sekolah Didukung Komisi I DPRD Palu

1 comment
Pemberhentian empat orang kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Palu mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Palu. Dilansir dari Antara Sulteng, dukungan atas pemberhentian empat orang kepala sekolah tersebut disampaikan oleh Danawira Asri selaku Ketua Komisi I DPRD.

Danawira Asri menyatakan bahwa mereka sebagai mitra pemerintah mendukung kebijakan Wali Kota Palu yang telah memberhentikan empat orang kepala sekolah dengan alasan melakukan pungutan ketika melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah tepat.
Dukungan tersebut diberikan karena mereka menganggap bahwa adanya pungutan biaya masuk sekolah menyulitkan masyarakat. Kebijakan ini dianggap dapat mempermudah akses pendidikan sebesar-besarnya kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pungutan liar.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, mulai tanggal 28 Juli 2016 melalui Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor 800/ 227/ BKD/ 2016, BKD Kota Palu resmi memberhentikan I Nyoman Muiasa (SMP Negeri 9 Palu), Resfien (SD Negeri 3 Palu), Zaenap Ma`ruf (SD Inpres Buluri), dan Masita (PAUD/TK Negeri pembina Palu Selatan) dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah. 


Menurut Kepala BKD Kota Palu - Moh Rifani Pakamundi, pemberhentian tersebut juga sekaligus menjadi kepastian bahwa mereka tidak lagi menjabat jabatan apapun di lingkungan pemerintah Kota Palu.



1 comments:

Satu gebrakan yang patut didukung.

back to top