Kasman Lassa: ASN Wajib Tempati Rusunawa Jika Tempat Tinggalnya Jauh

No Comments
Bupati Donggala - Kasman Lassa menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Donggala wajib menempati rumah susun sewa (Rusunawa) jika tempat tinggalnya jauh dari kantor. Rusunawa yang dimaksud merupakan rumah susun berlokasi di Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa Donggala, yang pembangunannya sedang berjalan.

Dilansir dari Kantor Berita Antara Sulteng, kebijakan Bupati Donggala ini merupakan tindak lanjut dari lambatnya pelayanan administrasi mereka kepada masyarakat. Pegawai mereka yang berdomisili di wilayah Tawaeli, Palu, Sigi, dan beberapa lokasi lainnya biasanya tiba di kantor pukul 10.00 sampai 11.00 WITA.
Bupati Donggala kasman Lassa
Kebijakan ini juga dibuat atas pertimbangan bahwa Kabupaten Donggala yang notabene merupakan salah satu kabupaten berkembang sangat membutuhkan kontribusi pikiran dan kinerja dalam pembangunan, utamanya dari pegawai mereka sendiri.

Baca juga: Denah Rumah Minimalis Tipe 36

Menurut Kasman Lassa, pembangunan Rusunawa yang telah dimulai pada tanggal 28 Juli 2016, diprioritaskan bagi ASN Pemkab Donggala yang berdomisili di Kota Palu, Sigi, Tawaeli, dan pantai barat. Ia juga menambahkan bahwa pada akhir 2016, semua ASN di lingkungan Pemkab Donggala yang tidak berdomisili di Banawa harus menempati Rusunawa agar dapat memberikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan cepat.

back to top