Prosedur Mutasi PNS

No Comments
Berbicara tentang Prosedur Mutasi PNS memang gampang-gampang susah. Gampang jika syarat dan berkas yang diminta telah terpenuhi, namun susah jika kita tidak mengetahui prosedurnya.

Mutasi PNS seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa: 
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca juga artikel tentang Syarat Mutasi PNS


Mutasi PNS
Mutasi PNS tersebut dilakukan oleh:
  1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; 
  2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); 
  3. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN; mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh Kepala BKN; dan 
  4. Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk proses mutasi PNS antara lain adalah: 
  1. Surat permohonan mutasi
  2. Fotocopy SK CPNS (legalisir)
  3. Fotocopy SK PNS (legalisir)
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir (legalisir)
  5. Fotocopy Ijazah (legalisir)
  6. DP3 1 tahun terakhir
  7. Fotocopy Karpeg (legalisir)
  8. Fotocopy Konversi NIP (legalisir)
Prosedur mutasi PNS tentu dimulai dari Kepala Unit Kerja dimana PNS bekerja untuk mendapatkan pertimbangan, setelah itu usulan permohonan mutasi PNS diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi. Sebagai contoh, jika yang bersangkutan adalah PNS guru, maka Ia harus memulai dari Kepala Sekolah > Dinas Pendidikan > BKD Kota/Kabupaten > BKD Provinsi, dan seterusnya.

Prosedur mutasi PNS tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Pimpinan Instansi/Bupati/Walikota tempat dimana PNS tersebut bekerja memberikan Surat Pernyataan Persetujuan/Surat Lolos Butuh, yang ditujukan kepada Gubernur.
  • Gubernur cq. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dimana PNS tersebut bekerja membuat surat penawaran kepada Pimpinan Instansi yang dituju.
  • Apabila Pimpinan Instansi yang akan menerima menyetujui, maka akan Pimpinan Instansi tersebut akan membuat Surat Pernyataan Persetujuan, ditujukan kepada Gubernur
  • Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, usul pemindahan antar instansi diteruskan kepada: (1) Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk ditetapkan SK Pemindahan, (2) Gubernur untuk ditetapkan SK Pemindahan
Note: Biasanya, sebelum mengusulkan permohonan mutasi, PNS  yang bersangkutan terlebih dahulu mencari tahu apakah instansi/daerah yang dituju bersedia menerima melalui survei langsung, atau permohonan pribadi secara tertulis yang ditujukan kepada pimpinan instansi yang dituju.


Secara jelasnya, diagram alur prosedur Mutasi PNS seperti yang biasanya kita temukan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah dapat anda download pada link dibawah ini:


back to top