Empat Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kota Palu Diberhentikan

No Comments
Empat kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Palu diberhentikan oleh Walikota Palu mulai tanggal 28 Juli 2016 melalui Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor 800/ 227/ BKD/ 2016. 

Dilansir dari kantor berita Antara Sulawesi Tengah, empat kepala sekolah tersebut diberhentikan dengan alasan karena karena menarik pungutan uang kepada orang tua murid siswa baru.

Sumber berita resmi dari pemerintah Kota Palu yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membenarkan kabar berita tersebut. Kepala BKD Kota Palu -  Moh Rifani Pakamundi - mengkonfirmasi bahwa empat pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Palu resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Sekolah.

Alasan pemberhentian empat orang kepala sekolah tersebut karena mereka tidak mengikuti kebijakan Wali Kota Palu tentang bebas biaya pungutan pada penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Sekolah

Menurut Rifani, empat orang kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatannya tersebut tersebut ialah I Nyoman Muiasa (Kepala SMP Negeri 9 Palu), Resfien (Kepala SD Negeri 3 Palu), Zaenap Ma`ruf (Kepala SD Inpres Buluri), dan Masita (Kepala PAUD/TK Negeri pembina Palu Selatan).

"Mereka dipastikan tidak lagi menjabat jabatan apapun di lingkungan pemerintah Kota Palu. BKD akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu selaku dinas yang menaungi mereka.", tambahnya.

Keputusan pemberhentian empat orang kepala di lingkungan Pemerintah Kota Palu merupakan pembuktian dari kebijakan yang diprogramkan oleh Hidayat selaku Wali Kota Palu. Sebelumnya Ia menegaskan bahwa Ia akan mencopot Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahannya jika tidak mengikuti kebijakannya.





back to top