MENPAN-RB: Hanya Pegawai Yang Bertugas Saat Lebaran Boleh Cuti Tahunan

No Comments
Menjelang Idul Fitri 1437 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB), Yuddy Chrisnandi menegaskan agar PNS tidak mengambil cuti tahunan setelah perayaan Idul Fitri. Ia beralasan bahwa libur dan cuti bersama sekitar 10 hari dianggap sudah cukup merayakan lebaran dan bersilaturahmi bersama keluarga. Ia juga menambahkan bahwa setelah lebaran, permintaan terhadap pelayanan kepada masyarakat mulai dari pelayanan kesehatan, BPJS, KTP, SIM, STNK, perijinan dan lain sebagainya akan menumpuk. 

Dilansir dari laman resminya, KEMENPAN-RB mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau para PPK agar mengatur dan mengawasi pegawainya dalam mengambil cuti tahunan pasca lebaran. Meskipun begitu, masih ada kebijakan lain tentang pengambilan cuti pasca lebaran tahun ini. Menteri Yuddy menambahkan bahwa hanya pegawai yang bertugas saat lebaran saja yang boleh mengambil cuti tahunan. 
Menteri Yuddy

Berkaitan dengan penerapan kebijakan itu, Menteri Yuddy mengingatkan agar di seluruh instansi pemerintah memperhatikan pentingnya penerapan sistem absen elektronik. Hal itu dimaksudkan agar lebih mempermudah pengawasan terhadap PNS. Ia mengharapkan agar instansi sudah menerapkan untuk lebih meningkatkan lagi menjadi terintegrasi sehingga pimpinan dapat mengawasi disiplin para PNS secara real time.

Baca sumber aslinya di bawah ini:

Menteri PANRB Imbau Pns Tidak Ambil Cuti Tahunan Pasca Lebaran

back to top