Penghapusan biaya komite sekolah oleh Pemerintah Kota Palu telah mendapatkan persetujuan oleh DPRD Kota Palu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu menyetujui kebijakan yang di prakarsai oleh Walikota Palu Hidayat, berdasarkan pertimbangan bahwa kebijakan itu lebih memudahkan warga usia muda mengenyam pendidikan.
Sebelumnya, penghapusan biaya komite sekolah oleh pemerintah Kota Palu oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) MA dan SMA se-Kota Palu dinilai berdampak buruk terhadap mutu dan kualitas pendidikan.
Dilansir dari Berita Antara Sulteng, Mohammad Iqbal Andi Magga selaku Ketua DPRD Kota Palu menyatakan bahwa biaya komite yang berasal dari sumbangan orang tua hanya untuk meningkatkan mutu dan kualitas murid di sekolah, bukan untuk pembangunan infastruktur dan pengadaan mebeler sekolah, sebagaimana yang terjadi secara umum di sekolah-sekolah Kota Palu. Padahal, pembangunan fisik dan pengadaan sarana prasarana sekolah merupakan tanggung jawab Pemkot Palu.
Menurut laporan yang Ia terima, sekolah juga menggunakan dana komite tersebut untuk membayar tagihan telepon, air bersih dan listrik sekolah yang menurutnya tidak semestinya di bebankan kepada orang tua siswa.
Ia menegaskan bahwa pengadaan infastruktur sekolah berupa gedung dan ruangan kelas/belajar bukanlah tanggung jawab orang tua. Pengadaan infastruktur sekolah merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Palu.