Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pejabat BKD Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah sekitar pukul 16.30 WITA
OTT berlangsung dalam sebuah kafe yang terletak di jalan Dewi Sartika Palu. Pada saat itu sedang berlangsung pertemuan antara oknum pejabat BKD berinisial MI dengan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kabupaten Sigi berinisial SES.
OTT dilakukan karena Tim Saber Pungli memperoleh informasi bahwa SES akan menyerahkan uang sebesar Rp. 5 juta guna untuk pengurusan SK pengangkatan sebagai PNS di instansi tersebut kepada MI sesuai permintaan.
Dari hasil OTT diperoleh barang bukti berupa uang sejumlah lima juta rupiah, terdiri dari 46 lembar uang pecahan 100 ribu dan 8 lembar uang pecahan 50 ribu. MI pun digiring ke Mapolda Sulteng Jalan Sam Ratulangi Palu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, MI diduga melakukan tindak pidana korupsi karena meminta sejumlah uang untuk pengurusan calon PNS. MI akan dijerat dengan pasal 12e Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang direvisi menjadi UU Nomor 20/2001 serta PP No.87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapata mendukung dan mengapresiasi OTT yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli terhadap anak buahnya, karena hal tersebut akan memberikan efek jera bagi para PNS yang berada di wilayahnya.
Irwan Lapatta mengakui buruknya kinerja BKD Sigi sebelum Ia menjabat sebagai Bupati di Kabupaten tersebut. Ia berharap agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi selama masa kepemimpinannya lima tahun kedepan. Selanjutnya Irwan Lapata akan segera membentuk Tim Saber Pungli di Kabupaten Sigi.