Jaminan pensiun pada dasarnya merupakan pembayaran secara berkala oleh pekerja dalam jangka panjang. Pembayaran tersebut biasanya berupa iuran yang dipotong dari gaji, yang dapat diambil kembali oleh pekerja tersebut ketika berhenti bekerja karena mencapai usia tua, cacat permanen, atau meninggal dunia.
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 3 dan penjelasannya, jaminan pensiun sangat bermanfaat bagi pekerja, karena jaminan pensiun akan membantu mereka ketika mencapai usia tua dan berhenti bekerja. Jaminan pensiun sangat mirip dengan asuransi, karena pekerja akan menerima uang tunai sebagai akumulasi iuran dan pengembangannya setelah berhenti bekerja.
Jaminan pensiun diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1. Peserta jaminan pensiun sendiri merupakan pekerja yang telah membayar iuran program tersebut seperti yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40.
Terhitung 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan mengelola jaminan pensiun dengan iuran sebesar 3 persen. Rincian besaran iuran tersebut terdiri dari 2% iuran dari pemberi upah dan 1% berasal dari penerima upah. Besaran iuran jaminan pensiun tersebut
Berdasarkan RPP Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun minimal 15 tahun. Dana jaminan pensiun tersebut akan diterima pekerja setelah berumur 56 tahun.
Dana pensiun yang diterima oleh pekerja bervariasi, mulai dari 300.000 sampai 3,6 juta rupiah per bulan. Program jaminan pensiun ini merupakan program manfaat pasti yang bisa diturunkan ke ahli waris.
Program jaminan pensiun ini berlaku bagi peserta yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara seperti PNS, TNI, dan Polri.
Untuk informasi lebih lengkap seputar jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, klik link di bawah ini: