Setiap Satuan Pendidikan (sekolah) wajib memenuhi Standar Sarana dan Prasarana Sekolah yang telah ditentukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar Sarana dan Prasarana Sekolah tersebut dimaksudkan agar setiap sekolah memiliki kesiapan dalam hal sarana dan prasarana dalam menjalankan proses pembelajaran.
Standar sarana yang dimaksud meliputi peralatan dan media pendidikan, perabot, buku pelajaran dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang berfungsi untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah.
Sedangkan standar prasarana yang wajib dipenuhi sekolah meliputi lahan, ruang pimpinan (kepala sekolah), ruang pendidik (guru), ruang tata usaha, ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang/tempat kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran sekolah.
Untuk melaksanakan Pasal 48 dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Permen tersebut antara lain:
- Permen No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
- Permen No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK, dan MAK, dan
- Permen No 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SLB
Jika anda ingin mendownload Permen tentang Standar Sarana dan Prasarana dari BSNP, silahkan klik link dari setiap Permen diatas.