Pada kesempatan ini Blog Palu akan berbagi contoh SPPD yang mungkin berguna bagi anda yang melakukan perjalanan dinas.
SPPD merupakan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang digunakan oleh seseorang untuk membuktikan perjalanan kedinasannya karena ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan mengetahui perjalanan orang tersebut. Selain berfungsi sebagai bukti perjalanan, SPPD juga akan berimbas terhadap pembiayaan perjalanan dinas tersebut.
Oleh karena SPPD tersebut berimbas pada pembiayaan menggunakan uang negara, sehingga SPPD ini pun diatur dalam peraturan menteri (Permen) untuk menghindari penyalahgunaan SPPD tersebut.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 113/PMK.05/2012 tanggal 03 Juli 2012 menegaskan bahwa PPK yang menerbitkan SPD, Pegawai yang melakukan perjalanan dinas, Para Pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendaharawan bertanggung jawab berdasarkan peraturan keuangan negara, apabila negara menderita kerugian akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaannya.
Kembali topik, contoh SPPD yang dibagikan dalam postingan kali ini diunggah dalam format .doc, sehingga dapat diedit apabila diperlukan. Anda dapat mendownload contoh SPPD ini dengan mengklik link di bawah ini: