Syarat-syarat PUPNS Tahun 2015

No Comments
Salam semuanya... Kali ini Blog Palu akan membicarakan tentang syarat PUPNS yang sedang hangat diperbincangkan oleh PNS maupun CPNS. 

Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) ini dimaksudkan untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara. Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukanlah pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi, dalam hal ini menggunakan sistem berbasis website.

Syarat-syarat PUPNS Tahun 2015

Sehubungan dengan hal tersebut, postingan kali ini juga akan berbagi tentang Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) untuk membantu PNS dalam mengisi data elektronik secara online. 

Sebelumnya, beberapa item yang menjadi syarat PUPNS yang harus disiapkan oleh PNS dalam pendataan secara elektronik kali ini adalah:
  1. SK Pertama sampai dengan SK Terakhir
  2. Fotocopy SK Perubahan NIP
  3. Fotocopy Karpeg Pertama dan Terakhir (termasuk Kartu Pegawai Elektronik)
  4. Fotocopy SK Berkala Terakhir
  5. SK Jabatan Pertama s/d SK Terakhir
  6. SK Tugas, Ijazah dan Transkrip Nilai Waktu Pertama Kali Masuk PNS
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  8. Fotokopi NPWP
  9. Fotokopi Askes/BPJS
  10. Fotokopi Daftar Riwayat Hidup
  11. Akta IV Bagi PNS Guru
Sedangkan Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015 dapat anda download dari link di bawah ini:


back to top